WAHANANEWS.CO, Jakarta – Untuk mengusut aksi pembakaran kios usai peristiwa pengeroyokan debt collector atau mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, Polisi telah memeriksa 20 orang saksi.
"Penyidik dari Ditreskrimum maupun Polres Metro Jakarta Selatan sudah mendalami 20 orang saksi, dari korban-korban kios, sepeda motor dan mobil yang menjadi korban yang dibakar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (19/12).
Baca Juga:
Polisi Jerat Dirut Terra Drone dengan Pasal Berlapis, Ancaman Seumur Hidup
Budi menyebut penyidik telah mengantongi identitas para terduga pelaku dalam kasus pembakaran di Kalibata tersebut. Kata dia, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
"Sudah dalam pengawasan pihak penyidik, nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis," ucap dia.
Salah satu saksi yang diperiksa Henny Maria, pedagang steak yang mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta setelah kiosnya hancur dan hangus dibakar orang tak dikenal malam itu.
Baca Juga:
Gedung PT Terra Drone Kemayoran Kebakaran, 22 Karyawan Mergang Nyawa
Henny bersama pedagang lainnya telah menyampaikan data kerugiannya melalui pihak Polsek Pancoran pada Selasa (16/12/2025) malam.
Lebih lanjut, Budi mengklaim penyidik tidak menghadapi kendala apapun dalam mengungkap aksi pembakaran kios di Kalibata tersebut.
"Tidak ada kendala. Ini kan harus ada persesuaian antara kejadian, barang bukti, dan orang yang bersangkutan dari saksi saksi pendukung lainnya, ini kan harus nyambung," tutur dia.
Sebelumnya, dua matel menjadi korban aksi pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Akibat pengeroyokan itu, korban MET (41) meninggal dunia di lokasi, NAT (32) meninggal di rumah sakit.
Terkait kasus pengeroyokan ini, enam orang anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Mereka tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Selain itu, keenam anggota itu juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan sidang kode etik, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan dan empat lainnya disanksi demosi.
Buntut aksi pengeroyokan itu, juga terjadi aksi pembakaran kios hingga perusakan kendaraan di lokasi yang sama. Total kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]