WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, disebut mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto setelah para korban diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi selama 21 hari.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan hal tersebut usai menemui salah satu korban, Tegar, dan memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:
Singgung Aksi Demo, Prabowo Klaim Tahu Aktor dan Penyandang Dananya
"Di situ saya jumpai beberapa hal, satu: benar bahwa mereka bertiga termasuk Tegar diperlakukan tidak manusiawi, antara lain: diarak tanpa melalui sebuah proses hukum, jadi di depannya di arak," kata Said Iqbal.
Ia mengaku terenyuh melihat kondisi korban dan keluarganya, terutama ayah Tegar yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es.
"Yang membuat hati saya terenyuh--dan saya yakin presiden juga akan memberikan perhatian khusus--adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, diperlakukan anaknya seperti itu sampai nangis, tidak manusiawi, diarak," imbuhnya.
Baca Juga:
Prabowo Kumpulkan 93 Bos Bank BUMN di Istana, Bahas Apa?
Menurut Said Iqbal, Presiden Prabowo selama ini selalu menekankan pentingnya keberpihakan kepada rakyat kecil dan perlindungan terhadap kelompok yang lemah.
"Pak Presiden Prabowo kepada kawan-kawan buruh, rakyat Indonesia menyampaikan ucapan untuk selalu melindungi rakyat, selalu berpihak kepada orang-orang yang lemah, selalu melayani orang-orang kecil, tidak boleh menyakiti hati rakyat, tidak boleh membuat rakyat susah, itu yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan dalam pidato-pidato beliau di hadapan rakyat pun demikian," jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukumnya, Said Iqbal menyebut para pekerja tidak hanya disekap selama 21 hari, tetapi juga mengalami perlakuan yang dinilai sangat tidak manusiawi.
"Yang kedua, temuan saya hasil penjelasan korban dan pengacara adalah disekap dan tidak diberi makan 3 hari, dirantai dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi," katanya.
Ia menegaskan apabila seorang pekerja diduga melakukan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
"Kesempatan itu prinsipnya bila ada pekerja buruh yg mungkin diduga ada melanggar hukum harusnya dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha, tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab," lanjutnya.
Said Iqbal menilai perlakuan yang dialami ketiga korban bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan melanggar sila kedua Pancasila.
"Melanggar sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab," pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]