WahanaNews.co | Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat
(Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko,
menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek
Ciracas dan sekitarnya.
Dodik mengatakan, anggota TNI AD yang diperiksa sebanyak 112
orang.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 702 Personel: 10 Jenderal Lengser, 3 Polwan Jadi Kapolres Baru
Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari TNI
AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang, dan masyarakat sebanyak 50 orang.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67
orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan
statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik di
Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
Dodik menambahkan, total keseluruhan berkas yang ada sejumlah 21
berkas perkara dan akan diproses.
Baca Juga:
Jaga Semangat Kekeluargaan dan Kebersamaan, Polres Sibolga Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri Polri
"Diharapkan pada Kamis, 19 November 2020, seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke
Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera," tambahnya.
Meskipun berkas perkara telah selesai dan dikirim ke Oditur
Militer II-07 Jakarta dengan jumlah tersangka 67 orang, namun penyidik tetap
menindaklanjuti dalam persidangan militer.
"Jadi apabila nanti dalam persidangan ditemukan bukti
maupun tersangka baru akan diproses secara hukum," tutupnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.