WAHANANEWS.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, pada 4 Februari 2026.
"Dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa (diperiksa) dalam kondisi yang fit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Baca Juga:
Pelaku Utama Penyelundupan 122 Kg Sabu di Bakauheni Diburu Polisi
Polda Metro Jaya bakal memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan, Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026.
"Pengacaranya sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Budi menjelaskan penundaan pemeriksaan pada Senin ini merupakan permintaan dari yang bersangkutan.
Baca Juga:
Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Rumah Yaqut Cholil Dijaga Ketat
"Nanti kami akan 'update' (info) kepada rekan kembali, apakah hingga 4 Februari, mungkin ada 'update' dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee dari jadwal Senin ini karena kondisinya belum sehat.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.
Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]