WahanaNews.co, Semarang - Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, mengungkapkan terdapat tiga korban lain perundungan di lembaga pendidikan itu yang akan melapor ke polisi.
"Ada tiga lagi yang akan melapor. Satu rekan se-angkatan almarhumah, dua lainnya sudah keluar dari PPDS," kata Misyal di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Perundungan di PPDS Undip Semarang, Polisi Periksa 34 Saksi
Sebelum mereka melapor ke polisi, kata dia, sedang diupayakan jaminan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bagi ketiganya.
"Jaminan pendidikan atas nama mereka, pekerjaan mereka, setelah nanti mereka melapor," tambahnya.
Bahkan ia juga menyebut dalam waktu dekat sudah akan ada penetapan tersangka oleh kepolisian dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Perundungan di Dunia Kerja, Dirjen HAM Tegaskan Tak Boleh Ditoleransi
Ia menyebut perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang sebagai tindak kriminal luar biasa.
Ia menuturkan kejahatan tersebut dilakukan oleh intelektual yang terlihat elegan, namun sadis.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilakan jika ada korban lain yang akan melaporkan dugaan perundungan ke polisi.