Ia menegaskan tak ada fakta yang ditutup-tutupi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus penembakan Gamma dan kedua korban lainnya oleh Robig.
"Nanti kita buka semua di pengadilan apa yang telah terjadi di lapangan, penembakan tersebut, dalam arti sebelum itu kan sudah ada terjadi tawuran, klien kami memang tidak mengetahui itu," klaim Herry.
Baca Juga:
Delapan Sekolah di Semarang Jadi Proyek Percontohan Program Makan Bergizi Gratis
Sebagai informasi, Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.
Kemudian dia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam kasus ini sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar merilis anggotanya yang dalam perjalanan pulang dinas bermaksud melerai tawuran yang diikuti korban. Dia mengklaim polisi tersebut sempat melepas tembakan peringatan karena diserang senjata tajam oleh korban.
Baca Juga:
Kanwil DJP Jateng I Terima Audiensi Badko HMI Bahas Isu Perpajakan Terkini
Namun, berdasarkan keterangan Bidpropam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Kemudian dalam rekaman CCTV yang didapatkan keluarga korban terlihat diduga tak ada langkah tembakan peringatan dari tersangka.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.
"Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," ujar Irwan di rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).