Kemudian pada Senin 3 Januari 2022, korban beserta istrinya berinisial LJ kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman. Saat itu, LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras kepada korban.
"LJ mengakui terlibat dalam penyiraman air keras itu ke wajah suaminya. Dia merencanakannya bersama N dan seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp3.000.000," urainya.
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Mendengar pengakuan tersebut, personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan meringkus pelaku N dari kediamannya.
"Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tersangka N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras," tuturnya.
Selanjutnya, tambah Putu, personel melakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka Dian. Pria itu ditangkap saat berada di SPBU Aek Ledong.
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ tersangka Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp 500.000," ungkap Putu.
Putu menambahkan tersangka LJ nekat melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad. Sebab suaminya itu memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain.
"Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban," bebernya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.