WahanaNews.co | Apes! M Irsyad (47) warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut) kesakitan lantaran disiram air keras tepat di bagian wajahnya.
Belakangan diketahui, penyiraman air keras itu direncanakan oleh istrinya sendiri berinisial LJ karena merasa sakit hati sang suami kawin siri.
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 buah ATM BRI, 1 buah botol minuman bir hitam guines, 1 buah jaket warna orange, 1 buah kaos warna merah hati, 4 unit Hp," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (4/1).
Putu menyebutkan tak hanya LJ, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya antara lain seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan bersama seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) warga Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Desember 2021. Awalnya pelapor Fani Adityasadli (23) yang tak lain anak dari korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Fani mendapat kabar dari adiknya Amanda bahwa ayahnya mengalami luka berat. Adik pelapor berkata "Ayah dipukuli orang"," jelasnya.
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
Kemudian Fani mendatangi lokasi. Saat tiba di rumah, alangkah terkejutnya ia melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah dan mengalami luka bakar di bagian wajahnya.
Melihat kondisi ayahnya yang sudah luka parah akibat disiram air keras, pelapor bersama adiknya membawa ayahnya ke RSU Kisaran untuk berobat.
"Pelapor melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat atau luka bakar, personel Unit Jatanras Polres Asahan bersama personel Polsek Air Joman melakukan cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP," jelasnya
Kemudian pada Senin 3 Januari 2022, korban beserta istrinya berinisial LJ kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman. Saat itu, LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras kepada korban.
"LJ mengakui terlibat dalam penyiraman air keras itu ke wajah suaminya. Dia merencanakannya bersama N dan seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp3.000.000," urainya.
Mendengar pengakuan tersebut, personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan meringkus pelaku N dari kediamannya.
"Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tersangka N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras," tuturnya.
Selanjutnya, tambah Putu, personel melakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka Dian. Pria itu ditangkap saat berada di SPBU Aek Ledong.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ tersangka Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp 500.000," ungkap Putu.
Putu menambahkan tersangka LJ nekat melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad. Sebab suaminya itu memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain.
"Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban," bebernya. [rin]