WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Rembang berinisial DAW atas dugaan menjanjikan tuntutan ringan kepada terdakwa kasus pidana judi online dengan imbalan sejumlah uang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jaksa Kejari Kabupaten Rembang itu.
Baca Juga:
Kejagung Gandeng TNI untuk Perkuat Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia
"Terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di kejati," ujar Arfan di Semarang, Senin (13/4/2026).
Menurut dia, DAW diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah.
Namun, Arfan tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut.
Baca Juga:
Kejati Jabar Tunjuk Empat Jaksa untuk Usut Kasus Priguna Anugerah Soal Dugaan Pemerkosaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, DAW diperiksa atas dugaan permintaan uang terhadap keluarga terdakwa kasus tindak pidana judi online, Ike Nur Kumala Dewi, yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rembang.
DAW diduga menjanjikan tuntutan hukuman percobaan jika keluarga terdakwa memberikan uang Rp140 juta untuk peringanan hukuman itu.
Dalam persidangan, terdakwa Ike Nur Kumala Dewi yang menawarkan laman judi online melalui media sosialnya justru dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pengadilan Negeri Rembang kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Ike Nur Kumala Dewi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.