WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik setelah seorang pria di Demak, Jawa Tengah, dengan keji menyiksa darah dagingnya sendiri dan menyebarkan rekaman kekerasan itu kepada istrinya yang sedang dihubunginya.
Seorang pria berinisial ENC (31), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tega menganiaya anak kandungnya yang baru berusia lima tahun, AUH.
Baca Juga:
Tragedi Zahra: Bocah 9 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Tersangka Diringkus Setelah 1 Bulan Buron
Tindakan keji itu tidak hanya berupa pukulan berulang, tetapi juga paksaan agar korban meminum air dari kloset dan air bekas cucian kaki dari tempat ibadah.
ENC merekam sendiri aksi kekerasan itu dan mengirimkan video tersebut kepada istrinya, yang kemudian tersebar luas hingga menjadi viral di media sosial Instagram.
“(Video) yang dibagikan pelaku ini, tidak lain orang tuanya, dia juga di salah satu tempat dia disuruh minum air cucian kaki di salah satu tempat ibadah,” ujar Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025).
Baca Juga:
Curhat ke Tante, Dugaan Kekerasan Seksual oleh Orang Tua Terbongkar
Kemarahan ENC dilaporkan dipicu oleh panggilan teleponnya yang tidak direspons oleh sang istri, sehingga ia menjadikan anaknya sebagai pelampiasan.
Dalam video yang dilihat pada Senin (4/8/2025), korban terdengar merintih kesakitan akibat pukulan dari ayah kandungnya, namun ENC tetap melanjutkan tindak kekerasannya.
Di video lain, terlihat ENC mengambil air dari dalam kloset dengan sebuah gelas lalu memaksa AUH untuk meminum air tersebut hingga habis.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan bahwa kekerasan bermula ketika pada Senin sore (21/7/2025), ENC mengajak anaknya pergi ke rumah saudara berinisial R di Kabupaten Jepara.
Karena sudah malam, ENC memutuskan untuk menginap bersama anaknya di masjid daerah Mlongo dan baru keesokan harinya bertamu ke rumah R.
Setelah hanya beberapa jam berada di rumah saudara, ENC berpamitan dan justru turun di daerah Pecangaan, Jepara.
"Saat itulah tersangka menghubungi istri berkali-kali tidak direspon, di tepi jalan raya tersangka memvideokan memukul anak lantas dikirimkan ke WhatsApp istri," kata Hendrie dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Senin (4/8/2025).
"Kalau gak mau angkat videocall, anakmu saya tampar," lanjut Hendrie menirukan ancaman ENC dalam video tersebut.
ENC kemudian membawa anaknya ke toilet sebuah musala, mengambil air dari kloset menggunakan gelas, dan memaksa anaknya meminum air itu sambil divideokan.
"Tersangka mengambil air dari dalam kloset WC, dengan gelas lalu memaksa anaknya sambil divideokan dan dikirimkan kepada istrinya sambil mengancam," ujar Hendrie.
Tak hanya itu, pelaku kembali memukul korban dan mengirimkan lagi rekaman kekerasan tersebut ke ponsel istrinya melalui WhatsApp.
Sang istri sempat membalas dengan pesan agar tidak memukul anak, tetapi ENC tetap menelepon video sebanyak tiga kali, dan ketika tidak diangkat, ia kembali melampiaskan amarahnya dengan kekerasan fisik terhadap anak.
"Pelapor (istri) merasa ketakutan kemudian datang ke Polres Demak melaporkan adanya peristiwa kekerasan tersebut," ujar Hendrie.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni menambahkan bahwa anak menjadi sasaran pelampiasan karena pelaku kesal istrinya sulit dihubungi.
"Ini terjadi ketika si pelaku ini menghubungi istrinya, ibu korban tidak bisa sehingga pelampiasannya ke anak," kata Kuseni.
Ia menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku dalam kondisi sadar penuh dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Setelah kami periksakan tidak ada gangguan kejiwaan," tegas Kuseni.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gelas yang digunakan untuk mengambil air dari dalam kloset.
Atas perbuatannya, ENC dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling tinggi sebesar Rp72 juta.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]