WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa pihak keluarga korban berinisial Suhendri Ardiansyah (27) yang menjadi korban penyiksaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap sepupu korban, Yohanna Apriliani (35), selama kurang lebih tiga jam, Jumat (16/8).
Baca Juga:
Gempa Myanmar Telan Korban Tewas Sudah Lebih dari 1.000, 2.300 Terluka
Dalam pemeriksaan itu, Yohanna mengaku ada sekitar 13 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait kronologi dugaan penyiksaan dan TPPO yang dialami oleh korban.
"Pemeriksaan soal Hendri, awal keberangkatan dia ke sana keluarga tau apa enggak, dia di sana kerja apa, siapa yang ajak, yang merekrut dia itu siapa, hendri minta pulang karena apa," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
Yohanna mengatakan dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan TPPO yang melibatkan keluarganya kepada penyidik.
Baca Juga:
Korban Gempa Myanmar Bertambah Jadi 1.644 Orang, 139 Masih Hilang
Selain itu, ia menyebut penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan kepada kedua orang tua korban. Kendati demikian, Yohanna mengaku masih belum mendapat jadwal pasti ihwal rencana pemeriksaan tersebut.
"Masih menunggu panggilan berikutnya, nanti harus bawa orang tuanya. Belum ada jadwal (pemeriksaan) menunggu telepon dari Bareskrim," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, Bareskrim Polri juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya pemulangan terhadap Hendri dan korban lainnya yang berada di Myanmar.