WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa pihak keluarga korban berinisial Suhendri Ardiansyah (27) yang menjadi korban penyiksaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap sepupu korban, Yohanna Apriliani (35), selama kurang lebih tiga jam, Jumat (16/8).
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Dalam pemeriksaan itu, Yohanna mengaku ada sekitar 13 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait kronologi dugaan penyiksaan dan TPPO yang dialami oleh korban.
"Pemeriksaan soal Hendri, awal keberangkatan dia ke sana keluarga tau apa enggak, dia di sana kerja apa, siapa yang ajak, yang merekrut dia itu siapa, hendri minta pulang karena apa," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
Yohanna mengatakan dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan TPPO yang melibatkan keluarganya kepada penyidik.
Baca Juga:
Imbas Serangan Udara Junta Militer, 11 Warga Myanmar Tewas
Selain itu, ia menyebut penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan kepada kedua orang tua korban. Kendati demikian, Yohanna mengaku masih belum mendapat jadwal pasti ihwal rencana pemeriksaan tersebut.
"Masih menunggu panggilan berikutnya, nanti harus bawa orang tuanya. Belum ada jadwal (pemeriksaan) menunggu telepon dari Bareskrim," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, Bareskrim Polri juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya pemulangan terhadap Hendri dan korban lainnya yang berada di Myanmar.
Di sisi lain, Yohanna mengatakan pihaknya curiga apabila Hendri sedari awal memang dijebak untuk dijadikan korban TPPO agar Risky dapat melarikan diri.
"Kecurigaannya seperti itu (Hendri) jadi korban tukar kepala," tuturnya.
Pasalnya ia menyebut rencana awal yang disampaikan oleh Hendri kepada keluarga ialah dirinya akan berangkat bersama dua orang temannya. Akan tetapi, kedua tiba-tiba membatalkan rencana keberangkatan mereka.
"Waktu Hendri berangkat ada tiga yang mau berangkat nih cuma yang dua itu enggak jadi entah kenapa akhirnya si Hendri doang yang berangkat," jelasnya.
Akibatnya, Hendri yang memilih tetap berangkat pergi dari Indonesia seorang diri. Sementara Yohanna mengatakan Risky sudah terlebih dahulu berada di Thailand.
Sebelumnya Suhendri Ardiansyah (27) ditipu oleh teman dekatnya berinisial R, belakangan diketahui bernama Risky, dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hendri ditawari pekerjaan di Thailand dan iming-iming gaji sebesar US$ 10 ribu atau sekitar Rp150 juta oleh rekannya Risky. Tawaran itu akhirnya diterima hingga akhirnya korban berangkat ke Thailand pada 11 Juli 2024.
Setibanya di lokasi, korban ternyata tidak dibawa ke tempat kerja di Thailand seperti yang dijanjikan melainkan dikirim ke wilayah Myanmar. Hendri lantas disekap dan disiksa ketika dibawa ke Myanmar.
Pelaku yang menyekap dan menyiksa Hendri tersebut bahkan menghubungi keluarga yang berada di Indonesia untuk meminta uang tebusan sebagai imbalan agar korban dibebaskan.
Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Rina Komaria mengakui ada keterbatasan akses dalam upaya menyelamatkan WNI yang disekap. Terlebih ada kompleksitas situasi di wilayah konflik yang terjadi di Myanmar.
"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon terus mengupayakan agar WNI yang berada di wilayah sana bisa keluar dengan selamat," ujar Rina.
Kementerian Luar Negeri lantas mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan daring (online scam), khususnya yang berkedok penawaran kerja di luar negeri guna meminimalkan TPPO.
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu mencatat angka kasus TPPO cukup tinggi mencapai 2.199 kasus penipuan daring yang menimpa WNI sejak 2020 hingga Mei 2023.
[Redaktur: Alpredo Gultom]