WahanaNews.co | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Jaksa meyakini Agus terbukti bersalah karena telah menyuap oknum pejabat Ditjen Pajak.
Menanggapi tuntutan tim jaksa KPK, Agus Susetyo membela diri. Dalam pembelaannya, Agus mengklaim tidak pernah menyuap oknum pejabat pajak. Atas dasar itu, ia berharap dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Petunjuk JPU Terdahulu Belum Terpenuhi, Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut Tangerang
"Dengan segenap kerendahan hati, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan saya, Agus Susetyo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam seluruh dakwaan dan membebaskan saya, Agus Susetyo dari seluruh dakwaan," ucap Agus dalam nota pembelaan alias pleidoi dikutip Minggu (15/1/2023).
Dalam poin-poin nota pembelaannya, Agus menepis soal penyampaian keinginan agar surat ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp10 miliar. Dia juga membantah telah mengatur angka kurang bayar PT Jhonlin Baratama.
"Menurut penuntut umum, tim pemeriksa pajak telah melakukan rekayasa perhitungan untuk tahun pajak 2017, dibuat seolah-olah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 59.992.548.069, padahal WP (Wajib Pajak) tidak mengajukan permohonan kelebihan pajak," ungkap Agus.
Baca Juga:
Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Rp120 Juta Modus Jual Mobil Rental
"Kurang bayar pajak sesuai analisa resiko adalah sebesar Rp19.049.387.750,00. Dakwaan tersebut telah terbantahkan dengan fakta persidangan dan bukti," ucapnya.
Adapun, dibeberkan Agus, bukti pendukung tersebut meliputi : bukti Penerimaan Elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT Masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar (Rp143.313.326.559).
Kemudian, bukti Surat Keputusan Keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak 2016/2017 turun sebesar Rp31.160.147.984,- , dan bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi Biaya Luar Usaha