Selain itu, Agus menepis soal pemberian imbalan kepada oknum pemeriksa pajak di area parkir Electronic City dan Kantor PT Susetyo Suharto Advisory di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Jakarta Selatan. Hal itu, diklaim Agus, telah dibantah oleh saksi-saksi yang hadir pada persidangan serta bukti bukti pendukung.
Beberapa bukti pendukung yakni, bukti penyitaan satu keping CD-R merk Sony kapasitas 700MB, dengan kode: ZJA107033001RF17 beserta dokumen elektronik di dalamnya, yang disita dari Senior Supervisor Legal pada PT. Electronic City Indonesia Tbk, Dina Amalia Kusuma Putri.
Baca Juga:
Petunjuk JPU Terdahulu Belum Terpenuhi, Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut Tangerang
Di mana, bukti tersebut menunjukkan bahwa Mobil dengan nopol B 1509 KBD tidak terparkir di area parkir Electrconic City, SCBD, Jakarta Selatan. Hal itu tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi tim pemeriksa Ditjen Pajak Yulmanizar
"Tuduhan tersebut hanya didasarkan keterangan saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain. Saya dalam persidangan telah membantah bahwa saya telah menerima fee sebesar SGD 500.000 atau setara dengan Rp5.000.000.000 atau setara dengan 10% dari nilai fee yang diberikan oleh saksi Yulmanizar dan/atau tim," ungkap Agus.
Untuk diketahui, selain pidana penjara dan denda jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti terhadap Agus Susetyo. Agus dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Juga:
Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Rp120 Juta Modus Jual Mobil Rental
Tapi, jika Agus tidak membayar uang pengganti dalam waktu yang telah ditentukan, kata Jaksa, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Atas perbuatannya, Agus diyakini terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama diyakini tim jaksa telah menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dkk. Agus memberikan uang sejumlah 3,5 juta dolar AS kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.