WahanaNews.co | Acungan jempol pantas disematkan kepada personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Satuan pimpinan AKP Juli Purwono ini, tetap eksis melakukan pemberantasan terhadap pelaku penyalahguna narkotika.
Teranyar, Jumat (17/2/2023), sekira pukul 18.00 WIB, GAMP alias PS (53), terduga pelaku pengedar sabu ditangkap melalui strategi 'under cover buy', di Jalan Sibolga-Tarutung KM 5, Dusun III Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Tapteng.
Baca Juga:
Sejoli Positif Narkoba Tabrak Sekeluarga di Pekanbaru hingga Tewas
Dari tangan pria yang berdomisili di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga ini, disita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram.
Berakhirnya sepak terjang GAMP bermula saat Satres Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi, adanya aktivitas seorang laki-laki yang sering bertransaksi sabu di sekitaran Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba, yang memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga sebagai tempat terduga pelaku melakukan aksinya.
Baca Juga:
Indekos di Jaksel Jadi Sarang Prostitusi, Polisi dan Warga Lakukan Penggerebekan
Untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi melakukan proses under cover buy, sekaligus memesan sabu kepada terduga pelaku. Gayung bersambut, seorang terduga pelaku terlihat datang ke lokasi yang telah disepakati.
GAMP yang tidak menyadari jika dirinya telah masuk kedalam jebakan Batman, langsung menyerahkan sabu pesanan kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli. Petugas akhirnya berhasil mengamankan GAMP.
"Dari tangan terduga pelaku kita juga menyita barang bukti 1 unit handpone merk Nokia warna biru," ujar Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, Senin (20/2/2023).