WahanaNews.co | Seorang keponakan berinisial MJ (20), warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, tega membunuh pamannya sendiri, MA (40) saat tengah tidur.
Pelaku berhasil diringkus anggota Polsek Katingan Tengah, bersama Polres Katingan. Aksi tersebut, terjadi Sabtu (1/1/2022) dini hari, usai perayaan malam pergantian tahun.
Baca Juga:
Desak-desakan Saat Pesta Kembang Api di Uganda, 9 Orang Tewas
MA yang sedang tidur terlelap tiba-tiba didatangi MJ yang telah menghunuskan sebilah pisau, lalu dengan sadis menggorok leher korban di hadapan istri dan anak korban.
MA diketahui merupakan tukang bakso warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Arif Dany Susanto menerangkan, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi saat korban bersama istri, anak-anaknya dan pelaku sedang tidur di ruangan TV usai merayakan tahun baru di rumah.
Baca Juga:
Imbas Balap Liar Jelang Tahun Baru, Polisi Amankan 16 Motor di Makassar
"Tiba-tiba saja pelaku menyerang korban dengan sebilah pisau," ujarnya, Senin (3/1/2022).
Mendapat serangan mendadak, korban langsung berontak lalu berdiri. Korban kemudian sempat berjalan ke arah dapur sebelum akhirnya ambruk dengan posisi terlentang, dan meninggal dunia karena banyaknya darah yang keluar.
Saat itu sang istri terbangun mendengar teriakan suaminya, dan sempat melihat pelaku keluar dari pintu depan. Istri korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar.
Arif menjelaskan, jika motif pembunuhan tersebut masih didalami. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai pesristiwa pembunuhan.
"Setelah mendapat informasi peristiwa pembunuhan itu, dan mengetahui keberadaan pelaku, kita langsung bergerak cepat, sekitar pukul 05.30 WIB pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti pisau dapur," ujar Arif.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Katingan Tengah. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka berhasil kita tangkap beserta barang bukti. Saat ini masih kami dalami motif pelaku melakukan pembunuhan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tegasnya. [bay]