WahanaNews.co | Sebanyak 20 warga RT 07 RW 08 Gembor, Periuk, Kota Tangerang, Banten, menjadi korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan seorang perempuan berinisial RF.
RF merupakan warga RT 07 RW 08 juga.
Baca Juga:
Polresta Tangerang Selidiki Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Salah Satu Klinik Cikupa
Ketua RT 07, Yadi Mulyadi (52), mengatakan, total kerugian pada kasus tersebut mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Namun, kerugian itu bukan hanya yang dialami 20 warga RT 07 saja.
Ada juga puluhan warga lain dari luar RT tersebut yang menjadi korban.
Baca Juga:
Warga Cikupa Geger Karena Temukan Kerangka Manusia di Pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak
"Korbannya itu, dari 'kepala’-nya 20 orang (warga RT 07). Nah, dari kepala ke bawahnya banyak, sampai 70 orang yang juga jadi korban," ujar Yadi, Kamis (9/12/2021).
RF selama ini bertindak seperti penyalur sejumlah barang kebutuhan rumah tangga.
Yadi menguraikan, 20 orang yang disebut sebagai kepala merupakan pembeli pertama barang-barang yang dijual RF.
Kemudian, 70 orang lainnya membeli kembali barang-barang yang dijual oleh 20 warga RT 07 itu.
Yadi menyebutkan, barang-barang yang dijual RF antara lain minyak goreng, kecap, mie instan, sirup.
RF sudah berjualan sejak 3 tahun yang lalu.
Selama ini, penjualan barang lancar, hingga pada November 2021, barang yang disalurkan RF kepada 20 warga RT 07 dan korban lain berhenti.
Padahal para korban telah menyetor uang kepada RF.
Dengan kata lain, RF menerapkan sistem pesan terlebih dahulu alias preorder.
Yadi mengungkapkan, duit yang disetor bervariasi mulai dari belasan juta hingga Rp 3 miliar.
Kebanyakan, para korban membeli barang RF berupa minyak goreng.
"Karena harganya murah. Dari pelaku, beli ke supplier, harga minyak goreng misal Rp 220.000 per karton. Satu karton isi enam bungkus minyak yang dua liter. Itu dijual ke bawah (para korban) jadi tinggal Rp 130.000," urai Yadi.
Warga yang geram lantaran pesanannya tak kunjung diberikan kemudian melayangkan protes.
Yadi mengatakan, puncak kemarahan warga terjadi pada 28 atau 29 November 2021.
"Warga dateng ke sini (rumah RF). Tanggal 28 atau 29 November ya. Itu karena sudah jatuh tempo, tapi barang tidak dikirim-kirim. Akhirnya semakin lama makin banyak yang menanyakan haknya dia," urai Yadi.
"Semuanya ya kondisinya sudah sedikit memanas karena melihat uang yang nyangkut ini rata-rata di atas Rp 300 juta, ada yang Rp 1 miliar, ada yang Rp 2 miliar. Termasuk warga luar (RT 07)," sambung dia.
Setelah rumahnya didatangi warga, RF langsung menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung.
Penyerahan diri itu disaksikan warga RT 07 dan para korban lainnya.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Haryono, mengatakan, polisi tengah menangani kasus penipuan itu.
"Sudah kami tangani. Sudah kami lakukan penyelidikan," kata Zazali melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).
Dia mengungkapkan, RF memang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. [qnt]