WAHANANEWS.CO, Deli Serdang - Kasus pembunuhan tragis di Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Pelakunya adalah Edy Subayu (39), yang ternyata merupakan kekasih korban, Risma Yunita (31).
Jenazah Risma ditemukan pada Jumat (21/3/2025), dan dalam waktu satu hari, polisi berhasil menangkap Edy di tempat persembunyiannya di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga:
Warga Deli Serdang Syukuri Keamanan dan Kondusivitas Wilayah yang Terjaga
Pelaku melarikan diri ke Aceh dengan membawa barang-barang berharga milik korban.
Saat hendak ditangkap, Edy mencoba melawan petugas, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Dalam interogasi, ia mengakui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan.
Pengakuan mengejutkan pun terungkap. Edy mengaku tega membunuh kekasihnya karena merasa tertekan setelah korban mendesaknya untuk segera menikah.
Baca Juga:
Ops Ketupat Toba Dimulai 23 Maret Sampai 8 April 2025
Hubungan mereka bermula dari aplikasi kencan Tantan sejak Februari 2024. "Kami kenal dari aplikasi Tantan, pakai handphone. Lalu dia menantang saya, apakah sudah siap berumah tangga atau belum, dan saya bilang siap," ungkap Edy pada Sabtu (22/3/2025).
Edy bekerja sebagai kuli bangunan di Padang, Sumatera Barat, dan berjanji akan kembali ke Medan pada Desember 2024. Namun, ia baru pulang pada Februari 2025.
Setibanya di Medan, Risma meminta agar mereka segera menikah pada Mei 2025. Namun, Edy yang mengalami kesulitan keuangan merasa tertekan hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.
"Dia minta menikah di bulan Mei. Saya tidak punya uang," bebernya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi di kamar kos Edy di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Jumat (21/3/2025).
Setelah menghabisi nyawa korban, Edy membawa jasadnya dengan sepeda motor dan membuangnya ke kebun tebu.
"Korban dibonceng dengan tangan melingkar ke tubuh pelaku. Saat tubuhnya mulai lunglai hingga kakinya terseret ke aspal, ada warga yang sempat menegur," jelasnya.
Edy mengakui bahwa pembunuhan itu telah direncanakan sejak tiga hari sebelumnya. Selain menghabisi nyawa korban, ia juga mengambil barang-barang berharga milik Risma, termasuk dua handphone, cincin, anting, dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, Edy dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun," tegas Kapolrestabes Medan.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]