Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun sampai hukuman mati.
Diketahui, mayat korban ditemukan warga di dalam karung di pinggir Sungai Suba, Dusun Simpang Petani, Kelurahan Alun Dua, Pagaralam Utara, Pagaralam, Minggu (17/10). Kondisinya membusuk dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Tersangka ditangkap polisi dalam pelariannya di Prabumulih, Senin (18/10) dini hari. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.