Sebelumnya diberitakan polisi telah menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus pemerkosaan adik kakak di Purworejo. Kasus ini dipisah menjadi dua perkara.
Dalam perkara dengan korban pertama berinisial D (14 tahun saat kejadian) satu pelaku yang sudah diamankan berinisial A (saat kejadian berusia 17-18 tahun). Kemudian korban lainnya K (16 tahun saat kejadian) pelaku ada dua orang yang sudah diamankan yaitu P (berusia 15 tahun saat kejadian) dan F (berusia 14 tahun saat kejadian).
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Korban D ternyata hamil dan kemudian dinikahkan siri dengan A.
Imbas pernikahan siri itu diduga menjadi penyebab sempat dicabutnya kasus itu di kepolisian oleh pihak pelapor.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan sebelumnya bibi korban sempat mengadu ke Polres Purworejo pada Juni 2024, tapi pada Agustus dicabut dengan alasan sudah selesai.
Baca Juga:
Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Hingga Tewas di Palembang Sempat Ikut Yasinan Korban
"Ada pengaduan di bulan Juni 2024 di Polres Purworejo oleh tante atau bibinya. Agustus cabut lagi sama bibinya. Alasan sudah selesai. Kita kejar kenapa selesai. Ya memang setelah perdalam, oleh masyarakat diselesaikan pihak desa," kata Dwi.
Saat ini sudah ada laporan resmi yang dibuat bibi korban di Polres Purworejo. Ada dua laporan yaitu nomor LP/B/44/X/2024/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tanggal 21 Oktober dan LP/B/45/X/2024/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam perkara nomor 44, dengan tersangka A diketahui pelaku dituding memerkosa korban sejak pertengahan 2022 hingga Juni 2023. Sedangkan perkara nomor 45 dengan tersangka P dan F terjadi pada 16 Januari 2024.