"Andi dan Rusli ini residivis. Pelaku memperdaya korban kalau batu itu obat di atas segala obat, juga bisa menambah rezeki. Supaya obatnya lebih manjur harus mensucikan perhiasan, karena katanya penyakit ini ada dua yaitu dari tubuh dan barang bawaan," ungkap Noordianto.
Satu persatu perhiasan Wati pun berpindah tangan. Dua belas perhiasan mulai dari gelang, dan cincin bernilai sekitar Rp80 juta. Wati ditinggalkan pelaku di dalam angkot yang kemudian dikemudikan Hasriadi. Tersadar perhiasannya raib, Wati melapor ke polisi.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Bentuk Rumah Keadilan Restoratif di Sebelas Kecamatan
"Penyelidikan sementara aksi pelaku sudah dilakukan sejak lama. Baik di Samarinda sendiri, maupun di luar Samarinda. Kasus ini masih kami dalami lagi," demikian Noordianto. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.