“Pada 23 Maret 2025, kedua tersangka resmi kami tetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Kopda Basarsyah alias Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP setelah mengakui bahwa dirinya menembak ketiga korban. Sementara itu, Peltu YHL dikenakan Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
“Untuk Kopda B, karena menggunakan senjata pabrikan yang bukan organik, kami akan menerapkan Undang-Undang Darurat,” tambah Eka.
Di sisi lain, Polda Lampung juga menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam ini.
“Bripda KP dari Polda Sumsel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam: Tak Digubris, Aipda Petrus yang Sudah Memohon Malah Ditembak Matanya
Menurut Helmy, KP mengakui terlibat dalam perjudian tersebut setelah menerima undangan dari Kopda B.
Selain itu, ia juga membantu mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada insiden penembakan tiga anggota polisi.
Dengan demikian, hingga saat ini telah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam dua klaster kasus ini.