WahanaNews.co | Polda Metro Jaya meringkus komplotan perampok minimarket. Polisi menyebutkan, motif tersangka perampokan minimarket, yakni SS (33) dan J (25) untuk bersenang-senang dan digunakan bermain judi daring (online).
“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya, setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot (judi online),” kata Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023) melansir Antara.
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Tangkap Perampok Bersenjata Api Rampok Uang Rp60 Juta di SPBU
Maulana menambahkan, salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni jaket dan helm salah satu ojek daring (online).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Maulana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).
Maulana juga menyampaikan para tersangka selalu mengincar minimarket Alfamart karena banyak yang beroperasi 24 jam.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Perampok Uang KPU Langkat, Pelaku Lain Kabur ke Riau
"Mereka kadang menyasar dan melakukan tindak pidana di toko Alfamart pada saat jam 2 sampe jam 4 pagi," katanya.
Maulana kemudian menjelaskan, keduanya ditangkap pada 25 Mei 2023 oleh Tim Opsnal Unit 2 Tahbang/Resmob di Jalan Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas tersangka berinisial SS dan di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, atas tersangka berinisial J.
Sub Direktorat Reserse Mobile ( Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dari Lampung dengan spesialis perampokan minimarket menggunakan senjata api dan senjata tajam.