WahanaNews.co | Ratusan konsumen, korban Grabtoko yang uangnya raib, melaporkan e-commerce tersebut ke Mabes Polri.
Para korban ini bergabung di grup WhatsApp untuk menyampaikan laporan
secara kolektif.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
Salah satu korban, bernama Fences (nama inisial),
menjelaskan, hari ini sudah ada perwakilan yang menyampaikan laporan ke Mabes
Polri.
"Sudah ada perwakilan yang hari
ini ke Mabes untuk pelaporan," kata dia kepada wartawan, Kamis
(7/1/2020).
Berdasarkan keterangan Grabtoko, raibnya uang
konsumen karena kejahatan yang dilakukan oleh investor mereka.
Baca Juga:
Rugi Triliunan Rupiah, IAW: Kuota Konsumen yang Hangus Jadi ‘Sampah Digital Termahal’
Namun, Fences menjelaskan, yang dilaporkan pihaknya ke Mabes
Polri adalah Grabtoko, bukan si
investor, karena dirinya bersama ratusan korban lain tak tahu-menahu soal
investor tersebut.
"(Yang dilaporkan) Grabtoko dong, soalnya
kita mah ya gimana ya mas, kan kita nggak tahu menahu sama investornya.
Maksudku, ya selama ini yang promosi pun pihak Grabtoko, customer nggak tahu
menahu tentang investor," paparnya.
Lewat laporan tersebut, pihaknya
berharap kepolisian mengusutnya dan dapat membuat uang korban kembali.
Total uang korban yang raib, sejauh yang sudah terdata, mencapai
Rp 917.363.299.
"Intinya sih kondisi kita saat
ini lagi berusaha supaya data gabungan ini bisa diterima sama polisi dan
diusut, syukur-syukur kalau bisa refund. Kalau nggak bisa refund nih buyer
benar-benar rugi," tambahnya. [dhn]