WahanaNews.co | Polri menangkap pemilik Grabtoko.com
(Grabtoko), Yudha Manggala Putra.
Polri mengatakan, Yudha telah melakukan penyebaran berita bohong yang merugikan
konsumen sejak awal Desember 2020.
Baca Juga:
Strategi Memperkuat Hak Konsumen Konser
"Bahwasanya tersangka telah
mengoperasionalkan usahanya, yaitu PT
Grab Toko, dengan melakukan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan, sehingga merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember
2020 sampai dengan awal Januari 2021," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri,
Kombes Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).
Ramadhan menuturkan, dari 980
konsumen, hanya 9 orang yang barang pesanannya dikirimkan.
Total kerugian konsumen, kata
Ramadhan, mencapai belasan miliar rupiah.
Baca Juga:
Sambut Nataru, PLN UP3 Jambi Lakukan Inspeksi Pasokan Listrik di Beberapa Gereja Kota Jambi
"PT Grab Toko yang telah merugikan konsumen mencapai Rp 17 Miliar dengan korban sebanyak 980 dan hanya 9 customer yang dikirimkan barangnya. Maka sisanya terdapat 971 tidak
dikirimkan barangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo,
mengatakan Bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33),
diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency.
Sigit mengatakan, dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah
dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.