Namun saat berobat, kata Dhany, korban mendapatkan perlakuan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijit ini menyalah gunakan profesinya dengan melakukan persetubuhan dengan alasan untuk penyembuhan penyakit korban," katanya.
Baca Juga:
Perkosa Wanita 60 Tahun, Dukun Cabul di Mamuju Ditangkap Polisi
Sadisnya, pelaku tidak hanya melakukan perbuatan cabul, ia merekam setiap adegan yang dilakukan untuk dikonsumsi kembali oleh pelaku.
"Selain melakukan pencabulan, pelaku merekam adegan pencabulan untuk dikonsumsi sendiri," tuturnya.
Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor ke pihaj kepolisian, Kapolres mencurigai masih ada korban lain yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.
Baca Juga:
Viral Polisi di Kuningan Gunakan Motor Tanpa Plat Nomor, Ternyata Hoaks
"Saat ini baru ada satu orang yang melapor, kami masih melakukan pendalaman, dicurigai masih ada korban lain, karena profesinya pelaku sebagai tukang pijat," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.