WahanaNews.co | Terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja, Salah seorang karyawati melaporkan atasannya ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Bekasi Kabupaten Sabtu, 6 Mei 2023.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul. Dia membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Angkat Bicara Soal Kasus Staycation Cikarang: Masih Banyak yang Belum Terbongkar
"Iya, benar (sudah diterima)," ujar Hotma kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023, melansir VIVA.
Meski membenarkan, Hotma belum berkata lebih jauh terkait laporan tersebut.
Semisal soal siapa terlapor dalam laporan yang dibuat, dan pasal apa yang dilaporkan. Penyidik Polres Bekasi Kabupaten masih mempelajari perihal laporan yang masuk ini.
Baca Juga:
Karyawati Cikarang Korban Staycation Buka Suara
Adapun berdasar data yang dihimpun, korban diduga kerap dapat ajakan staycation saat kontrak kerja mau habis.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM," kata dia pada Sabtu, 6 Mei 2023.