WahanNews.co | H, yang mengajak karyawati untuk staycation demi perpanjangan kontrak di Cikarang Kabupaten Bekasi ternyata juga berprofesi sebagai dosen.
H merupakan dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Karyawati Cikarang Korban Staycation Buka Suara
"Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru dan masih mengajar," ujar Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5/2023), melansir dari Kompas.com.
Pihak Universitas Pelita Bangsa pun merasa terdampak dan dirugikan atas kelakuan H. Sebagai tindak lanjut, pihak Universitas Pelita Bangsa menonaktifkan H sebagai dosen.
"Kami mempercayakan kepada kepolisian, namun karena nama universitas ikut terdampak, dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan kepolisian," tutur Hamzah.
Baca Juga:
Korban Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Harus Staycation di Cikarang Buat Laporan Polisi
"Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," lanjut dia. Pelaku sudah diberhentikan sementara di PT Ikeda.
Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata bukan dipecat. H diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Kuasa hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.