WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Bali menangkap selebgram JF alias Jessica Forrester terkait kasus dugaan
kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Bersama
seorang pria bernama Denny, BNNP Bali meringkus Jessica Forrester di sebuah
villa elit kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Jumat (9/7/2021).
Baca Juga:
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Ganja Ardhito Pramono
Kepala
BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, mengungkapkan kronologi
penangkapan tersebut.
Rupanya
petugas BNNP Bali sudah menargetkan Jessica Forrester sejak Januari 2021.
Karena
tidak ingin gegabah, kata Gde, pihaknya mengumpulkan bukti lain terlebih dahulu
untuk memperkuat penangkapan ini.
Baca Juga:
Terciduk Sedang Mengganja, Ini Profil Artis Randa Septian
"Selebgram
JF ini menyewa sebuah villa mahal dan elit di kawasan Kuta sudah dari Januari
2021. Di tempat inilah JF bersama DS ditangkap," kata Gde Sugianyar Dwi
Putra, seperti dilansir Rabu (14/7/2021).
Dari
tempat penangkapan, petugas BNNP Bali menyita barang bukti berupa narkotika
satu plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 3,73 gram dan serbuk sabu
seberat 0,78 gram, dan satu plastik berisi tiga butir pil ekstasi.
Ada
juga barang bukti yang disita berupa alat hisap, delapan pipa kaca sisa
pemakaian, satu buah korek gas, dan dua unit ponsel.
"Ditemukan
barang di dekat toilet, yaitu jenis methamphetamine atau yang lebih dikenal
dengan sabu," ungkap Gde Sugianyar Dwi Putra.
Kini,
BNNP Bali tengah melakukan proses pengembangan kasus.
Petugas
menargetkan pemasok narkotika kepada Jessica Forrester.
"Masih
dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang
diamankan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya.
Jessica
Forrester dan Denny dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1
Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku
diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Putu
Agus Arjaya. [dhn]