ARS pun, datang menjemput korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah pelaku lain, yakni RSL.
"Di dalam rumah RSL tersebut korban diperkosa kembali oleh enam laki-laki," ucap Emden.
Baca Juga:
Debat Bupati Tapteng Kacau, Kiyedi dan Masinton Terlibat Adu Fisik di Atas Panggung
Selanjutnya, korban menceritakan apa dialaminya kepada kedua orang tuanya. Tidak terima perbuat para pelaku, membuat laporan ke Mako Polres Tapanuli Tengah.
Senin siang, korban dijemput oleh orang tuanya dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, kemudian membuat Laporan ke Polres Tapteng.
Pihak kepolisian melakukan penyidikan dari berhasil mengamankan ke-9 pelaku. Sedangkan, seorang tersangka berinisial RT masih dalam pemburuan Polres Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Lapas Sibolga Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan: Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan
Emden mengatakan bahwa lima pelaku berkas bersama tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk segera diadili. Tiga tersangka masih dalam pemeriksaan dan melengkapi berkasnya.
"Lima orang Pelaku sudah kami limpahkan ke Jaksa. Tiga orang masih kami tahan. Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," ucap Emden.
Dalam kasus ini para pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.