WahanaNews.co, Tapanuli Selatan - Kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang baru berusia 17 tahun, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah.
Sebanyak 9 pelaku dari 10 pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian. Ke-10 pelaku itu, masing-masing berinisial, ARS (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17), AHC (17), dan RT (21). Dimana para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran.
Baca Juga:
Debat Bupati Tapteng Kacau, Kiyedi dan Masinton Terlibat Adu Fisik di Atas Panggung
"Jadi korban ini diperkosa 10 laki-laki itu," kata Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, dalam keterangan tertulis, melansir VIVA, Kamis (10/8/2023).
Emden menjelaskan kronologi peristiwa pemerkosaan itu berawal ketika korban diajak seorang pelaku berinisial ARS (19) jalan-jalan, pada Sabtu 15 Juli 2023, hingga pulang larut malam, pukul 01.30 WIB.
ARS mengajak pulang ke rumahnya di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian, pelaku menawari korban untuk istirahat di dalam kamarnya.
Baca Juga:
Lapas Sibolga Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan: Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan
Selanjutnya, ARS ikut juga masuk dalam kamar dan menyetubuhi CDH. Setelah itu, pelaku lainnya datang ke rumah ARS dan masuk ke dalam kamar. Alhasil, ikut memperkosa korban secara bergantian.
"Korban ini diperkosa dalam waktu yang berbeda dan di dua tempat berbeda," tutur Emden.
Pada 17 Juli 2023, korban meminta bantuan ARS untuk menjemputnya. Dikarenakan, sepeda motor korban, yang dikendarai mogok.
ARS pun, datang menjemput korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah pelaku lain, yakni RSL.
"Di dalam rumah RSL tersebut korban diperkosa kembali oleh enam laki-laki," ucap Emden.
Selanjutnya, korban menceritakan apa dialaminya kepada kedua orang tuanya. Tidak terima perbuat para pelaku, membuat laporan ke Mako Polres Tapanuli Tengah.
Senin siang, korban dijemput oleh orang tuanya dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, kemudian membuat Laporan ke Polres Tapteng.
Pihak kepolisian melakukan penyidikan dari berhasil mengamankan ke-9 pelaku. Sedangkan, seorang tersangka berinisial RT masih dalam pemburuan Polres Tapanuli Tengah.
Emden mengatakan bahwa lima pelaku berkas bersama tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk segera diadili. Tiga tersangka masih dalam pemeriksaan dan melengkapi berkasnya.
"Lima orang Pelaku sudah kami limpahkan ke Jaksa. Tiga orang masih kami tahan. Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," ucap Emden.
Dalam kasus ini para pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]