WahanaNews.co | Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil menjegal peredaran 6,3
kg narkoba jenis sabu. Barang haram itu dikemas dalam bungkus teh hijau, dan
telah siap diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
Menko Luhut Larang Masuk WNA Bermasalah ke RI
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan petugas
berhasil meringkus dua pria, yakni MR dan ITY. Keduanya merupakan kurir
sekaligus pengedar narkoba tersebut.
"Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah
disuruh ngambil, barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dikemas) lalu
dijual," kata Tagam seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/8/2021).
Tagam mengatakan keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda
dengan asal bagian dari sindikat narkotika yang berbeda pula. Namun sasaran
peredarannya sama, yakni di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
12 Anggota Geng Motor Hendak Tawuran Ditangkap Polres Belawan, 11 Positif Narkoba
Pelaku MR yang berasal dari jaringan peredaran narkoba asal
Sumatera-Jakarta ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari
tangan MR, BNNP mengamankan barang bukti sabu seberat 4,48 kg.
Sedangkan ITY diketahui bagian dari jaringan sindikat
narkoba Aceh-Jakarta. Dia ditangkap di kontrakannya di Bintaro, dan petugas
mengamankan barang bukti berupa sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil siap
edar sebanyak 2,2 kg.
Adapun nilai jual sabu-sabu ini mencapai Rp 1 miliar-Rp 1,5
miliar per kilogram atau lebih dari Rp 6 miliar untuk keseluruhan barang bukti
yang berhasil diamankan.