Dalam kesempatan itu, tersangka ITY diketahui baru terjun
dalam sindikat bisnis peredaran narkoba di Ibu Kota sejak 6 bulan terakhir. Dia
mengaku terkena pengurangan karyawan akibat dampak PPKM, sehingga membuatnya
terpaksa menjadi kurir sekaligus pengedar sabu.
"Saya kena pengurangan karyawan dampak PPKM. Dapat Rp 9
juta untuk pengiriman satu kilogram (sabu)," kata ITY.
Baca Juga:
Polres Siantar Razia Kos-Kosan, 3 Pria dan 1 Wanita Positif Penguna Narkoba
Atas perbuatannya itu, ITY dan MR diancam hukuman penjara 20
tahun.
Tagam menambahkan pihaknya terus berupaya memburu dalang
yang menggerakkan kedua tersangka itu dan menyingkap jaringan besar peredaran
sabu-sabu. Termasuk menelusuri jalur masuk barang haram itu dari Sumatra ke
Jakarta. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.