WahanaNews.co, Yogyakarta - Polda D.I Yogyakarta mengungkap keberadaan sebuah ladang seluas 3 hektare berisi tanaman ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ganja tersebut perkiraan mencapai 500 kilogram.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menuturkan, ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada 22 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga:
Polisi Temukan Ladang Ganja di Hutan Curam Gunung Semeru, 2 Pelaku Ditangkap
"Masih ditumbuhi pohon ganja setinggi kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dengan jumlah sekitar 2.500 batang pohon ganja," kata Fajarini di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (6/9).
Dengan asumsi satu kilogram setara berat lima batang pohon ganja, maka berat total tanaman psikotropika yang ditanam di lahan tersebut bisa mencapai 500 kilogram.
Penemuan berawal dari operasi Polda DIY meringkus dua pengedar ganja jaringan Aceh, Medan dan Yogyakarta, sejak Juli 2024 lalu.
Baca Juga:
BNNP Sumut dan BNNK Madina Ungkap Ladang Ganja 2 Hektar di Tor Sihite
Kedua pelaku yakni MTH (39), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan MF (27), warga Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan, Medan Barat. Dari tangan keduanya berhasil diamankan ganja seberat satu kilogram lebih.
Fajarini berujar, MTH diringkus di kediamannya beserta barang bukti narkotika jenis ganja 153,17 gram. Hasil interogasi lantas mengungkap cara pelaku mendapatkan tanaman itu secara daring dengan melakukan pemesanan pada sebuah akun Instagram.
Menurut Fajarini, pelaku menentukan alamat pengiriman ke Kebumen, Jawa Tengah, lewat jasa ekspedisi. "Penyidik lalu menuju ke Kebumen dan benar ditemukan paket sebanyak 1.020 gram (pesanan pelaku)," sambungnya.
Fajarini melanjutkan, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap MF di Medan selaku sosok pemasok barang kepada MTH pada 19 Agustus 2024. Dari tangannya, polisi menyita 869 gram ganja sebagai barang bukti.
MF pun setelahnya mengaku bahwa tanaman ganja itu ia peroleh dari wilayah Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Polisi kemudian melakukan pendakian dan menemukan titik ladang yang dimaksud.
Di lokasi itu pula, lanjut Fajarini, polisi juga menemukan dua buah karung berisi daun ganja hasil panen seberat 50 kilogram. Polisi telah memusnahkan seluruh tanaman ganja di ladang.
"Ditres Narkoba melakukan upaya pencabutan pohon ganja tadi yang masih tumbuh kemudian dibakar di lokasi tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, MF beserta temuan dua karung ganja dibawa ke Mapolda DIY untuk keperluan pemeriksaan. Berat keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dari kasus ini mencapai 552.2 kilogram.
Dengan asumsi 1 gram narkotika bisa dikonsumsi empat orang, Fajarini mengklaim, Polda DIY telah menyelamatkan 2.211.997 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Baik MTH dan MF telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Selain itu, Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 20 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]