WahanaNews.co, Sulawesi Utara – Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menjelaskan dua oknum anggota yang berinisial Bripka A dan Bripka R yang menembak 4 nelayan pengebom ikan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dan demosi. Dua dari empat korban tewas.
Kasus penembakan maut terhadap 4 nelayan yang dilakukan dua anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru. Dua pelaku yang bertugas di Ditpolairud Polda Sultra itu dapat sanksi berat.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
"Iya benar, mereka sudah dijatuhi sanksi tegas. Untuk Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi," kata Kombes Moch Sholeh, Kamis (11/1/2024) melansir VIVA.
Sholeh menyampaikan Polda Sultra beri ganjaran sanksi berat ke dua personel Polairud itu karena terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Keduanya dianggap melanggar SOP saat melakukan patroli penindakan bahan peledak bom ikan.
Menurut dia, keduanya langsung disanksi usai keputusan sidang kode etik dilaksanakan pada Jumat, 5 Januari 2023.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Anak, Oknum Kades dan Sekdes di Madina Diamankan Polisi
"Mereka terbukti melanggar SOP dan telah menjalani sidang kode etik di Polda Sultra pada Jumat kemarin," jelas Sholeh.
Dia menyebut hasil putusan sidang itu membuat Bripka A mengajukan banding. Sementara, Bripka RP menerima sanksi yang hanya didemosi selama 3 tahun.
"Bripka A melakukan upaya banding dari putusan PTDH dari sidang KKEP. Kemudian untuk Bripka R menerima putusan demosinya," ujar Sholeh.