WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk lebih aktif melakukan pendataan dan sertifikasi aset tanah milik daerah. Langkah ini dinilai penting guna mengamankan aset negara sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian waktu.
Hal ini disampaikan Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, saat menghadiri Forum Diskusi Coffee Morning bersama awak pers di Kantor BPN Kota Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:
Reforma Agraria Tak Berhenti pada Sertifikat, BPN Muara Enim Siapkan Pendampingan Usaha Warga
Menanggapi pertanyaan mengenai sinyalemen yang disebutkan wartawan bahwa ada ribuan aset tanah Pemkot Depok yang belum tersertifikasi dan belum terdokumentasi secara optimal, Budi mengaku tidak memiliki data pasti mengenai jumlah aset yang sudah maupun belum bersertifikat. Namun, ia menegaskan BPN selalu berkenan mendukung percepatan sertifikasi aset daerah.
Menurutnya, proses sertifikasi tidak dapat hanya dibebankan kepada BPN. Pemilik aset, dalam hal ini Pemkot Depok, harus menjadi pihak yang paling aktif menyiapkan data dan kelengkapan administrasi. Tidak dapat BPN kerja sendirian karena BPN bukan pihak yang mesti aktif.
“Kami berada pada posisi yang selalu mendukung. Kalau memang ada ribuan aset yang belum bersertifikat, logikanya siapa yang paling aktif mengurus? Ya pemilik tanahnya. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak Pemkot dan menyampaikan bahwa jika ingin ribuan aset itu disertifikatkan, maka Pemkot harus bersungguh-sungguh menyiapkan persyaratan dan data tanahnya,” ujar Budi Jaya.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Buka-bukaan soal PTSL dan Sertifikat Tanah, Budi Jaya: Kami Tidak Pernah Menganaktirikan Warga
Ia menjelaskan, BPN telah berulang kali berkoordinasi dengan jajaran pengelola aset Pemkot Depok. Namun, keberhasilan program sertifikasi sangat bergantung pada ketersediaan data nominatif, lokasi bidang tanah, hingga pemasangan batas atau patok tanah oleh pihak pemilik aset.
“Kalau kami disuruh mencari sendiri ribuan bidang tanah milik Pemkot, tentu itu tidak tepat. Pemegang hak tanah harus membantu menunjukkan lokasi tanah, melengkapi dokumen, dan memasang patok batas bidang tanahnya,” tegasnya.
Budi mengungkapkan pesan tersebut bahkan telah disampaikan langsung kepada Wali Kota Depok. Ia memastikan BPN siap mempercepat proses penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.