"Puluhan murid SD Segeri Lobolauw Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan sekolah," ujar Paulus.
Dia mengatakan penetapan BEKD sebagai tersangka dilakukan sejak Selasa (27/5) setelah penyidik dari Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua melakukan gelar perkara. Dan pada Rabu (28/5) BEKD sudah langsung ditahan.
Baca Juga:
Tragedi di Kolam Renang: Siswa SMA Katolik Sibolga Meninggal Dunia
"Penetapan tersangka (terhadap BEKD) tanggal 27, penahanan tanggal 28 [Mei]," ujar Paulus.
Pertontonkan video porno
Modus pelecehan yang dilakukan BEKD terhadap puluhan murid SD itu, kata Paulus, dengan cara mempertontonkan video porno dari ponsel miliknya.
Baca Juga:
Setelah Pelajar, KDM Minta Pemuda Meresahkan Ikut Pendidikan Karakter
Kemudian tersangka BEKD memeluk, meremas payudara, serta memegang kemaluan korban setelah mempertontonkan video porno tersebut
Dia bilang kasus pelecehan seksual tersebut terungkap setelah ada laporan dari salah satu orangtua korban ke Polres Sabu Raijua pada Rabu (14/5) lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT.
Dari laporan itu, penyidik Polres Sabu Raijua kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 10 dari total 24 orang siswa yang menjadi korban dan tiga guru serta pelapor. Proses klarifikasi tersebut telah rampung pada 19 Mei 2025.