WahanaNews.co | Keputusan pemecatan Irjen Pol Teddy Minahasa oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinilai Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) telah memberikan rasa keadilan.
"Komisi Kode Etik Polri sudah bekerja profesional. Teddy telah terbukti melanggar kode etik dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuannya di Jakarta, dikutip Kamis (01/5/2023) malam.
Baca Juga:
Soal Borgol Mario Dandy Kapolda Metro Minta Maaf, Lemkapi: Bentuk Transparansi
Menurut dia, perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah menurunkan harkat, kehormatan dan citra Polri di tengah masyarakat.
"Perilaku semacam itu tidak dapat dibiarkan. Apalagi dia seorang anggota Polri yang seharusnya memberikan keteladanan di tengah masyarakat," katanya.
Dia mengatakan Teddy justru melanggar hukum dengan memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram (kg) sabu-sabu lalu diganti dengan tawas saat barang bukti 41,4 kg narkoba itu akan dimusnahkan.
Baca Juga:
Lemkapi: Penunjukan Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Sebagai Kejutan
Dia mengatakan proses hukum terhadap jenderal polisi bintang dua ini juga menunjukkan sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap setiap anggotanya yang melanggar hukum.
"Sikap tegas ini akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya.
Sebelumnya, usai rapat kerja teknis Divisi Hubungan Internasional Polri di Serpong, Tangerang, Rabu, Kapolri mempersilahkan Teddy mengajukan banding karena itu menjadi haknya Teddy.
Namun, Listyo menyakini hasil banding tersebut tidak akan jauh berbeda dengan putusan sidang komisi etiknya.
Teddy Minahasa telah dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara ini, sedangkan AKBP Dody dihukum 17 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.