WahanaNews.co, Tasikmalaya – Jasad seorang wanita muda ditemukan di kebun durian, di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu malam (29/11/2023).
Setelah penemuan jasad, kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam kurang dari 24 jam.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Korban, diketahui berinisial WW (19), merupakan warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Kematian tragis tersebut disebabkan oleh aksi kejam pacarnya, HP (20), yang juga seorang mahasiswa.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota membentuk Tim Khusus (Timsus) setelah mendapat informasi penemuan jasad. Setelah memastikan identitas korban, tim mulai menyelidiki kronologis kejadian.
“Setelah dipastikan korban adalah warga Ciamis, kemudian tim melakukan penyelidikan terkait dengan kejadian ini. Maka, kemudian kami melakukan pengumpulan data dan informasi sehingga didapatkanlah sebuah kronologis," kata AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (30/11/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Temuan awal menunjukkan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, korban dan tersangka sempat berkomunikasi.
Dalam percakapan tersebut, korban mengungkapkan bahwa dia telah mengalami keterlambatan menstruasi selama dua bulan.
Sebagai tanggapan, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kampus di Tasikmalaya. Setelah bertemu di kampus, korban dan tersangka bersepeda motor tanpa tujuan yang jelas.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), keduanya terlibat dalam cekcok yang berujung pada kekerasan fisik.
Tersangka memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong, menarik tangan korban hingga jatuh, dan kemudian mengeluarkan sebilah kayu dari tas yang telah dipersiapkan.
Kayu tersebut digunakan untuk memukul korban sebanyak dua kali ke pundak dan tiga kali ke kepala, menyebabkan korban lemas.
Ketika tindakan tersebut tidak membuat korban meninggal, tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk bagian rusuk korban.
Dugaan bahwa pisau tersebut tidak tembus ke tubuh korban membuat tersangka melakukan penusukan tambahan sebanyak tiga kali di sekitar leher.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, tersangka meninggalkan TKP. Aksi kejam ini membuat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]