WahanaNews.co | Petugas Polres Bojonegoro menetapkan dua orang sebagai tersangka
dalam kasus tewasnya satu keluarga akibat terkena jebakan tikus di area
persawahan Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Korban
tewas dalam insiden ini adalah suami-istri Parno (55) dengan
Riswati (50), berserta dua anak mereka yang terdiri dari Jayadi (32) dan Arifin
(21). Jasad mereka ditemukan di lokasi kejadian pada Senin (12/10/2020).
Baca Juga:
Mengaku Polisi, Pria Ini Tipu 24 Warga Aceh dan Gasak Honda Jazz
Kapolres
Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan,
dalam perkara ini terdapat lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya sudah
ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka
tersebut merupakan pemasang jebakan tikus sekaligus pemilik sawah, yaitu
berinisial S dan T.
"Tersangkanya
ada dua, pemilik lahan, S sama T. Nanti perkembangannya akan kita
laporkan," ucap Budi, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Guna
mengembangkan kasus ini, polisi masih memerlukan saksi tambahan. Petugas pun
sudah mengagendakan pemeriksaan saksi berikutnya.
"Ada
lima saksi yang diperiksa, nanti masih ada saksi-saksi
lain, mungkin tambahan saksi," ucapnya.
Polisi juga
sudah menyita barang bukti berupa jebakan tikus yang mengenai korban. Sementara
pemilik perangkap hama tersebut kini sudah dijerat Pasal 359 KUHP tentang
kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Menurut Budi,
ancamannya berupa hukuman enam tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.