WAHANANEWS.CO - Majelis hakim menegaskan penolakan atas kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, ketika masih di bawah umur, sehingga ia diwajibkan menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar sesuai putusan banding sebagaimana tercantum pada Senin (24/11/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian tertulis dalam dokumen Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Polisi Gadungan di Jakut Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Ojol
Putusan banding bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut mengubah putusan sebelumnya di 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'," ujar hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim yang dipimpin hakim tinggi Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo resmi mengetuk putusan banding itu, dan Mario Dandy kini wajib menjalani hukuman tersebut setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Trio Sadis Habisi Nyawa Pria Muda di Bogor
Sebelum kasus pencabulan mencuat, Mario Dandy terlebih dahulu dihukum terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang terjadi pada Februari 2023.
Kasus penganiayaan tersebut menuai perhatian publik karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta puluhan miliar sehingga sorotan publik kemudian juga mengarah pada kekayaan Rafael Alun.
Salah satu hal yang disorot kala itu adalah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy dalam penganiayaan pada LHKPN Rafael Alun hingga KPK turun tangan dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka yang kemudian divonis 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi.