WAHANANEWS.CO, Jakarta - Usai dilaporkan ke Polres Pacitan terkait cek senilai Rp 3 miliar, Kakek Tarman (74) resmi ditahan pada Kamis (4/12/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Khoirul Maskanan membenarkan penahanan tersebu.
Baca Juga:
Misteri Kuburan Massal, Penemuan 56 Jenazah Ungkap Sisi Gelap Trinidad
“Iya, Mbah Tarman kami tahan.”
Kakek Tarman ditahan setelah penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen berupa cek yang dijadikan mahar pernikahan.
Menurut Khoirul, penyidik menetapkan status tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pemalsuan dokumen.
Baca Juga:
Dari Konflik Lama hingga Penikaman, Nus Kei Tewas di Maluku Tenggara
“Ya, sudah tersangka, dia ditahan karena memalsukan dokumen dalam hal ini cek.”
Khoirul menjelaskan bahwa sejumlah saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan untuk memeriksa keaslian cek sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Dari pemeriksaan ahli ditemukan ketidaksesuaian antara cek yang diberikan dengan cek resmi yang seharusnya diterbitkan.