WahanaNews.co, Makassar - Mantan anggota Polda Sulawesi Selatan Sumarlin (43), yang menjadi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Sulawesi Barat, ditemukan meninggal dunia di dalam sel tahanan yang berada di blok narkotika.
"Iya benar, korban mantan anggota Polri, ditemukan oleh teman sekamarnya dalam kondisi sesak nafas hingga tidak sadarkan diri subuh tadi," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin kepada CNN Indonesia, dilansir Rabu (7/8).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Jamaluddin menerangkan kejadian itu diketahui setelah rekan sekamarnya berteriak dan memanggil penjaga piket rutan memberitahukan korban tidak sadarkan diri dengan kondisi sesak napas, Rabu (7/8) sekitar pukul 04.20 WITA.
"Petugas piket rutan mendatangi kamar korban untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil petugas kesehatan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Jamaluddin, piket jaga rutan membawa korban ke poliklinik Rutan Kelas IIB Mamuju untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sulbar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat," ungkapnya.
Warga binaan tersebut selama berada di Rutan Kelas IIB Mamuju menempati sel tahanan di kamar 8 terkait kasus tindak pidana narkotika. Korban juga lama dipecat dari anggota Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel.
"Dari kejadian tersebut pihak dari keluarga korban mengetahui persis riwayat penyakit korban dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai membuat surat pernyataan," pungkasnya.