Polisi bergerak cepat. Sial bagi
pelaku, dia akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, di hari itu juga.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku
sudah dua hari berkeliling wilayah Dalung, Denpasar, dan
Badung untuk melacak sasaran yang akan dicuri.
Baca Juga:
Lahan Pertanian Bali Menyusut, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Alih Fungsi
Lalu, Sabtu (16/1/2021), sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku berangkat dari Dalung menuju Kapal Wengwi.
Sesampainya di Anggungan, pelaku melihat sebuah tempat kos yang sepi dan pintu gerbangnya
terbuka.
"Begitu ada kesempatan, pelaku langsung masuk ke kamar korban, mengambil
2 buah HP dan sebuah tas. Pelaku mencuri karena terlilit masalah hutang piutang
di Buleleng. Untuk membayar uang kos dan hutang, pelaku nekat melakukan pencurian dengan menyasar kos-kosan," imbuhnya.
Baca Juga:
Jembrana Jadi Percontohan Dapur Sehat, Polri Targetkan 10 Unit di Bali Tahun Ini
Dari penangkapan itu juga diketahui, ternyata pelaku merupakan pecatan TNI AD tahun 2008 karena
desersi, yang terakhir bertugas atau berdinas di Kodam IX/Udayana.
Pelaku juga merupakan seorang
residivis. Dia pernah ditangkap Polda Bali pada tahun 2010 atas kasus penadahan
dan dihukum 4 bulan penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.