WahanaNews.co I Polisi mengungkap pembunuhan perempuan
paruh baya, yang ditemukan warga, di Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura),
Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Perselingkuhan Berujung Maut di Jaktim, Pria Tewas Ditikam hingga Jari Putus
Jasad tak dikenal ini, ternyata merupakan korban pembunuhan.
Pelaku pembunuhan itu ternyata seorang pria paruh baya yang merupakan kekasih
gelap korban.
"Tersangka membunuh korban karena tidak terima saat
dimintai korban bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Kapolres
Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga:
Datangi 3 Kementerian, IWB Bawa 124 Data Dugaan Perselingkuhan Eks Menteri Era Jokowi
Deni mengatakan peristiwa pembunuhan itu, terjadi pada Rabu
(4/8) malam, saat keduanya bertengkar di dalam mobil yang terparkir di pinggir
sungai. Sedangkan jasad korban ditemukan warga pada Kamis (5/8) pagi.
Korban pembunuhan merupakan seorang ibu rumah tangga
berinisial NS (49), warga Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut. Sehari-harinya NS
berprofesi sebagai pedagang.
Sedangkan tersangka adalah JS (51), warga Negeri Lama,
Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Seorang wiraswasta yang merupakan kekasih
gelap NS.
"Mereka berpacaran. Menjalin hubungan gelap.
Masing-masing sudah berumah tangga," ungkap Deni.
Deni mengatakan kronologis peristiwa ini bermula dari
permintaan NS kepada JS untuk menemaninya ke Aek Natas, Labura. Tujuannya
menemui seorang paranormal untuk meminta pelaris dagangannya.
"Sehari sebelum pembunuhan, korban dan tersangka sempat
berpergian bersama ke berbagai tempat dengan menggunakan mobil rental. Esoknya
korban kembali meminta tersangka menemaninya ke Aek Natas (40 Km dari
Rantauprapat)," sebut Deni.
Sesampainya di Aek Natas, paranormal yang dituju ternyata
tidak berada ditempat. Keduanya kemudian mencari tempat pemancingan, sembari
menunggu kepulangan paranormal.
Saat menunggu tersebut, korban mengatakan dirinya sedang
hamil, dan meminta pertanggungjawaban. Hal ini kemudian memicu pertengkaran
keduanya yang akhirnya berujung pada pembunuhan.
"Tersangka membunuh korban dengan menjerat lehernya
menggunakan tali tas milik korban. Setelah tidak bernyawa, korban kemudian
digulingkan tersangka ke pinggir sungai, dengan tujuan untuk
menghanyutkan," kata Deni.
Setelah membunuh korban, tersangka kemudian menuju ke Negeri
Lama ke kediamannya, (berjarak 105 Km dari lokasi kejadian) untuk menyiapkan
rencana melarikan diri. Tersangka kemudian pergi ke Aek Nabara dengan tujuan
pergi ke Riau menaiki bus antar provinsi.
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah makan, saat
menunggu bus antar provinsi yang akan membawanya ke Riau," kata Deni.
Atas perbuatannya tersangka dijerat polisi dengan pasal 340
Juncto pasal 338 KUPidana. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah hukuman
mati atau penjara seumur hidup. (tum)