WahanaNews.co | Karena disangka melakukan aksi pornografi dan pemerasan dengan korban puluhan Tenaga Kerja Wanita (TKW), aparat Polda Jawa Timur menangkap seorang laki-laki berinisial MFF alias Kenny (42 tahun), warga Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Tersangka beraksi dengan berpura-pura menjadi pengacara.
“Jadi pekerja migran (TKW) ini dieksploitasi [oleh tersangka Kenny] dengan cara dijanjikan, diiming-iming akan dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara. Kemudian mendekati para korbannya, kemudian melakukan persetubuhan dan direkam,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Rabu, 19 April 2023 melansir VIVA.
Baca Juga:
Kesaksian Korban Penipuan Wowon Cs: Dilarang Pulang Kampung
Rekaman video persetubuhan itu rupanya dijadikan tersangka untuk menakut-nakuti para korban. “Dan [korban] diperas agar memberikan uang, bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang. Sementara [korban] yang sudah diperas ini 16 [TKW]. Diperkirakan korbannya banyak, tapi kita tahu mungkin [sebagian korban] masih ada rasa malu [untuk melapor],” ujar Toni.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menambahkan, tersangka Kenny ditangkap di rumah temannya di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 14 April 2023, lalu.
Tersangka memang diburu setelah polisi menerima laporan tentang perbuatannya. “Menurut pengakuan tersangka, ia saat itu menemui guru spiritualnya,” tandasnya.
Baca Juga:
Cerita Anak Tiri yang Lolos dari Pembunuhan Berantai di Bekasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan pula diketahui, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2015 silam. Ia memulai aksinya dengan berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan media sosial, di antaranya Tantan.
Ada juga korban yang dikenalkan oleh teman tersangka. Komunikasi pun terjalin antara tersangka dengan korban hingga kemudian menjalin hubungan asmara. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pengacara atau pengusaha. Korban dijanjikan akan diberi pekerjaan di tempat tersangka, atau dijanjikan untuk dinikahi. Setelah menjalin hubungan asmara, tersangka kemudian terbang ke Hong Kong, tempat korban bekerja.
“Ada juga korban yang di Taiwan,” ucap Farman. Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban kemudian melakukan persetubuhan dan diam-diam tersangka merekam adegan asusila tersebut. Nah, rekaman video atau foto asusila itu kemudian dijadikan senjata oleh tersangka untuk memeras korbannya. “Bahkan ada korban yang sampai hamil dan anaknya sekarang berusia enam atau tujuh tahun,” kata Farman.