WahanaNews.co | Pelaku pembunuhan terhadap korban NY (20) warga Kampung Kihapit Barat RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi berhasil diringkus. Korban ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangkanya adalah Rifky Wijaksana (46) yang tidak lain adalah paman korban dan tinggal bertetangga dengan korban di Kampung Kihapit dan hanya berbeda RT.
Baca Juga:
Ferdian Bacok Pamannya Hingga Tewas Di Simalungun
"Tersangka dan korban masih bertetangga dan saling kenal, karena dia mengakunya masih ada hubungan kerabat, paman dan keponakan. Dia berhasil ditangkap kurun dari 1 X 24 jam usai melakukan aksinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
Imron mengungkapkan, awal pembunuhan ini terjadi saat tersangka datang ke rumah korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang menolak kemudian melawan dan kabur ke dalam kamar mandi di dalam rumah untuk menghindari kejaran dari tersangka.
Namun, karena kalah tenaga, korban tidak kuat menahan pintu kamar mandi yang didobrak oleh tersangka. Dia kemudian melakukan pemukulan kepada korban dan melukainya dengan sebilah pisau yang diambil tersangka di lokasi sehingga membuat korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Mi Bakso dan Cuanki 'Apaw': Lezatnya Gak Bikin Kantong Boncos!
Korban dipukul pada bagian wajah sebanyak dua kali pukulan hingga tidak sadar diri. Kemudian, tersangka mengambil satu bilah pisau dapur yang berada di meja makan, lalu tersangka menyayat tangan sebelah kiri dan leher korban hingga bagian urat nadinya putus, agar seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri.
Setelah menghabisi korban, tersangka mencari serangkaian alibi untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan itu dengan menyampaikan informasi kepada sejumlah saksi lainnya di lokasi bahwa korban tewas diduga karena bunuh diri. Alibi tersebut terbongkar setelah tim Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti.
"Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang pertama kali melihat (tersangka yang belum diketahui), akhirnya alibi tersebut terbongkar dan tersangka mengakui perbuatannya," ucap Imron.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaos warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal klir batik. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," sambungnya.
Sementara tersangka Rifky Wijaksana (46) mengaku baru pertama kali ini mengajak dan memaksa melakukan hubungan suami istri kepada korban. Dia mengaku kenal dengan korban karena rumahnya berdekatan.
"Ini baru sekarang, pertama kali, karena sering melihat hal-hal yang merangsang," katanya. [sdy]