WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak tujuh laman (website) jual beli organ tubuh.
Hal itu menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
"Betul kemarin malam kita blokir," tegas Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, Jumat (13/1/2023).
Ia menjelaskan, website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.
Selain itu, dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
Baca Juga:
Kemenkominfo Telah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Detilnya, lanjutnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1), dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat ini.
Penutupan situs web itu, kata dia, merupakan buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi ketika masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar, yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).
Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.