WahanaNews.co | Empat orang warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, menjadi korban pembunuhan dengan motif perebutan harta warisan.
Mirisnya lagi, jasad keempat korban, yakni Zainudin (60), Siti Romlah (45), Wawan (40), dan Zahra (5), ditemukan di dalam septic tank setelah diketahui menghilang selama satu tahun.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Sedangkan satu korban lainnya, yakni Juwanda (26), ditemukan dikubur di kebun singkong.
Adapun pelaku yang berinisial E (38) dan DW (17) merupakan kerabat dari keempat korban.
"Kedua pelaku ini adalah anak dan cucu korban Zainudin," kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Saat ini, kedua pelaku telah ditangkap dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Bakal Surati Jokowi
Menanggapi terungkapnya kasus pembunuhan ini, pihak keluarga besar Zainudin mengatakan akan mengirim surat untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi, dan meminta agar pelaku dihukum mati.
Pernyataan tersebut disampaikan keluarga korban melalui video yang diterima media dari Kepala Desa Marga Jaya, Minggu (9/10/2022) siang.
Dalam video tersebut, Damheri, yang merupakan adik korban Zainudin, membacakan surat pernyataan.
"Kami keluarga besar almarhum Zainudin meminta kepada aparat penegak hukum agar menghukum Erwinuddin (tersangka E) dengan hukuman mati," katanya, dilansir Minggu (9/10/2022).
Keluarga besar korban juga menegaskan, tidak ada maaf untuk tersangka E maupun anaknya DW atas kasus pembunuhan tersebut.
Keluarga besar diketahui sudah bermusyawarah dan memutuskan untuk mengirim surat ke Jokowi agar para tersangka dihukum mati.
"Kami akan mengadu (bersurat) ke Presiden Jokowi dan meminta agar (tersangka E dan DW) dihukum mati," ujar Damheri.
Ingin Vonis Maksimal
Kepala Desa (Kades) Marga Jaya, M Yani, membenarkan bahwa keluarga besar Zainudin telah melakukan musyawarah untuk mengambil sikap atas kasus ini.
Musyawarah tersebut menghasilkan beberapa putusan, di antaranya adalah status harta warisan milik Zainudin, pernyataan sikap atas proses hukum, dan penunjukkan Kades Marga Jaya sebagai juru bicara keluarga.
"Sudah musyawarah, keluarga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal atau hukuman mati kepada kedua tersangka," jelasnya.
Yani menambahkan, keluarga menyatakan tidak akan melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. [gun]