Kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual,
sebesar 962 kasus (55 persen), yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain
(atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus, diikuti perkosaan (229
kasus), pencabulan (166 kasus), pelecehan seksual (181 kasus), persetubuhan (5
kasus), dan sisanya adalah percobaan perkosaan (10 kasus).
"Istilah pencabulan dan persetubuhan
masih digunakan oleh kepolisian dan pengadilan, karena merupakan dasar hukum
pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku," tulis Komnas Perempuan,
seperti dikutip pada Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Secara detail, Catahu 2020 menjabarkan bentuk
kekerasan lain di ranah komunitas ini, berturut-turut adalah kekerasan di
layanan publik atau tempat umum (pasar, transportasi umum, fasilitas umum dan
terminal) sebanyak 46 kasus, atau sebanyak 7 persen berdasarkan pengaduan yang
diterima Komnas Perempuan sepanjang 2020.
Total, ada 706 aduan langsung di ranah
komunitas yang diterima Komnas Perempuan.
Sedangkan kekerasan di tempat pendidikan berjumlah
18 kasus (3 persen), dan 17 kasus sisanya adalah kekerasan di fasilitas medis
atau non-medis, serta kekerasan terhadap pekerja migran.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Sementara itu, survei yang dilakukan Koalisi
Ruang Publik Aman (KRPA) pada 2019 menemukan hasil bahwa tiga dari lima
perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik.
Sedangkan satu dari 10 laki-laki juga pernah
mengalami pelecehan di ruang publik.
Relawan Lentera Sintas Indonesia, Rastra
Yasland, mengatakan, ada 64 persen dari 38.766 responden perempuan yang
disurvei mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, lalu 11
persen dari 23.403 responden laki-laki dan 69 persen dari 45 responden gender
lainnya mengungkapkan hal yang sama.